Masinton Pasaribu: Pemerintah Harus Hati-hati Tetapkan Status Bencana

By Admin


nusakini.com - Jakarta - Polemik status bencana Lombok menjadi perbincangan hangat publik. Gempa berkekuatan 7 Skala Richter yang mengguncang Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) itu hingga kini belum ditetapkan sebagai bencana nasional. Namun, pemerintah disarankan berhati-hati dalam penetapan tersebut.

 Demikian disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu dalam diskusi Forum Legislasi bertajuk 'Regulasi Pengawasan dan Penanganan Bencana Lombok. Duka Indonesia?' di Media Center DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (21/8/2018). Hadir pula sebagai pembicara dalam diskusi tersebut, Ketua Komisi V DPR RI Fary Djemi Francis dan pengamat sosial ekonomi Johanes Saragih.

 Menurut Masinton belum ada regulasi yang jelas bagaimana menetapkan suatu bencana menjadi bencana nasional. Banyak kasus gempa di Indonesia juga tidak ditetapkan sebagai bencana nasional. Ia mencontohkan, ketika terjadi gempa di Yogyakarta tahun 2006, Presiden ke-6 Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono tidak menetapkannya sebagai bencana nasional, walau korban jiwa cukup banyak.

 “Yang penting negara hadir memberi perhatian kepada warga terdampak. Kita harus meletakkan suatu bencana dari sisi kemanusiaan dahulu, bukan aspek politiknya. Ini untuk meminimalisir korban kemanusiaan,” tandas politisi PDI Perjuangan ini.

 Untuk menilai penanganan bencana, sambung Masinton, harus dilihat dari cepat atau tidaknya pemerintah menangani bencana, bukan pada penetapan status bencananya. Sejauh ini, nilai Masinton, pemerintah sudah cukup tanggap menangani bencana gempa di Lombok.

 Walau saat ini belum ada penetapan status bencana nasional, tapi bantuan mengalir dari dunia internasional. Ini bentuk penanganan dan informasi yang disampaikan pemerintah cukup efektif. “Sekarang yang petning bagaimana pemerintah memberi jaminan hidup dan jaminan keamanan. Tidak usah buru-buru tetapkan bencana nasional. Kesiapsiagaan lebih penting,” ujar politisi dapil DKI Jakarta itu. (p/ma)